Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Tata Cara dan Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag 2021

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 21 Juli 2021.
Tangkapan layar pengumuman Kemenang mengenai seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2021/Bisnis-Oktaviano DB Hana
Tangkapan layar pengumuman Kemenang mengenai seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2021/Bisnis-Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memulai pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 pada hari ini, Rabu (7/7/2021).

Seleksi itu dilakukan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan MenPANRB No. 993/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama 2021.

"Memberikan kesempatan kepada tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kementerian Agama 2021," demikian pada pngumuman Kemenag, Rabu (7/7/2021).

Dalam lampiran pengumuman tersebut, Kemenag membuka 39 jabatan dengan total kebutuhan atau jumlah alokasi formasi mencapai 9.458 orang pada seleksi calon PPPK Kemenag 2021. Jabatan dengan kebutuhan atau alokasi formasi terbanyak adalah ahli pratama-guru kelas dengan 3.020 orang.

Untuk seleksi ini, Kemenag membuka peluang bagi pelamar dengan kriteria, tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah melalui seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi SSCN-P3K BKN 2019.

Adapun, pendaftaran calon PPPK Kemenag 2021 ini akan berlangsung dua pekan ke depan atau berakhir pada Rabu (21/7/2021).

Berikut ini tata cara pendaftaran untuk seleksi calon PPPK tahun anggaran 2021:

- Pembuatan Akun pada SSCN

1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 21 Juli 2021.

2.  Pada saat pendaftaran online melalui laman sebagaimana tersebut di atas pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada kartu keluarga atau nomor kartu keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 4x6 (foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb, tipe dokumen JPG), kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang kartu informasi akun dan KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb, tipe dokumen JPG) dan mencetak kartu informasi akun.

- Pemilihan Formasi

1. Setelah proses pembuatan akun, pelamar kembali login ke laman di atas, pelamar memilih instansi Kementerian Agama, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia dan wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran SSCASN 2021.

2. Pelamar selanjutnya memilih jenis seleksi yaitu PPPK non guru, kemudian formasi dan jabatan sesuai pendidikan, disarankan didampingi panitia satuan kerja.

3. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan maka menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan dapat mengubahnya.

Berikut ini dokumen persyaratan untuk seleksi calon PPPK tahun anggaran 2021:

- Surat lamaran asli yang ditulis dengan tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

- Pas foto asli terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4x6

- KTP asli, surat keterangan KTP sementara, yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK) asli

- Ijazah asli dan transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

- Surat pernyataan bebas narkoba dan ditandatangani di atas materai Rp10.000

- Surat pernyataan bersedia ditempatkan dan ditandatangani ditandatangani di atas materai Rp10.000

"Semua dokumen persyaratan tersebut harus di-scan menjadi format PDF atau JPG sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN," demikian tulis Kemenag di pengumuman

Untuk mengetahui mengetahui informasi lebih detail mengenai syarat dan jadwal seleksi calon PPPK Kemenag 2021, para peminat atau calon pelamar boleh mengunjungi laman resmi melalui tautan ini, Kemenag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper