Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kriteria dan Syarat Mengikuti Seleksi Calon PPPK Kemenag 2021

Salah satu syarat bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag 2021 adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Ilustrasi -Guru Madrasah/Antara
Ilustrasi -Guru Madrasah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 mulai hari ini, Rabu (7/7/2021).

Dalam lampiran pengumumannya, Kemenag membuka 39 jabatan dengan total kebutuhan atau jumlah alokasi formasi mencapai 9.458 orang pada seleksi calon PPPK Kemenag 2021. Jabatan dengan kebutuhan atau alokasi formasi terbanyak adalah ahli pratama-guru kelas dengan 3.020 orang.

Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2021 ini akan berlangsung dua pekan ke depan atau berakhir pada Rabu (21/7/2021).

Untuk seleksi ini, Kemenag membuka peluang bagi pelamar dengan kriteria, tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah melalui seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi SSCN-P3K BKN 2019.

Seleksi itu dilakukan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan MenPANRB No. 993/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama 2021.

"Memberikan kesempatan kepada tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kementerian Agama 2021," demikian pada pngumuman Kemenag, Rabu (7/7/2021).

Berikut ini persyaratan yang ditetapkan Kementerian Agama dalam pengumuman yang diteken Sekjen Kemenag Nizar:

1. Warga negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar:

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama

Untuk mengetahui mengetahui informasi lebih detail mengenai cara pendaftaran dan jadwal seleksi calon PPPK Kemenag 2021, para peminat atau calon pelamar boleh mengunjungi laman resmi melalui tautan ini, Kemenag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper