Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak dapat dijadikan dasar bahwa harta tersebut bersih dari tindak pidana.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengapreasiasi para pejabat atau penyelanggara negara yang telah melaporkan hartanya secara jujur.
Dikutip dari dokumen LHKPN, Jenderal Andika tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp179,9 miliar.
"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN (Penyelenggara Negara) atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Adapun, sebagian besar harta milik Jenderal Andika Perkasa disimpan dalam bentuk harta kas dan setara kas. Nilai harta dalam bentuk kas setara kas mencapai Rp126,9 miliar.
Perlu diketahui kas setara kas adalah harta yang disimpan dalam disimpan dalam bentuk kas (uang tunai) maupun investasi jangka pendek yang dapat dijadikan kas.
Baca Juga
Selain dalam bentuk kas dan setara kas, Jenderal Andika juga tercatat memiliki 20 unit aset dan bangunan yang nilainya mencapai Rp38,1 miliar. Empat aset tanah dan bangunan milik Andika Perkasa berada di luar negeri.
Keempat aset itu mencakup aset bangunan seluas 76 m2 di New South Wales, Australia senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.223 m2 di Cadbury, Amerika Serikat senilai Rp4,5 milar, tanah di Cedar Croft Lane Bethesda AS senilai Rp5 miliar, tanah di Court Potomac MD 20854 senilai Rp5,5 miliar.
Jenderal Andika memperoleh empat aset tanah dan bangunan di luar negeri tersebut dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta.