Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Ancam Pidanakan Penimbun Obat Antibiotik Luring dan Daring

Polri juga tengah melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 05 Juli 2021  |  14:45 WIB
Polri Ancam Pidanakan Penimbun Obat Antibiotik Luring dan Daring
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Antara - HO/Divisi Humas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan oknum masyarakat yang menimbun obat-obatan jenis antibiotik dan memainkan harga untuk dapat keuntungan pribadi.

Kepala Divisi Himas Polri irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, Polri tengah melakukan pemantauan terhadap penjualan obat jenis antibiotik yang biasa digunakan masyarakat selama pandemi Covid-19. 

Menurut Argo, pemantauan tidak hanya dilakukan secara luring, tetapi juga daring selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Polri sedang melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," tutur Argo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia menjelaskan, Polri juga tengah melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. 

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," katanya.

Argo menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas dan mempidanakan penjual obat nakal yang menimbun dan menaikkan harga obat tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

antibiotik Obat Covid-19
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top