Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Banten menetapkan 19 titik pos pembatasan dan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat sepaka PPKM Darurat mulai 03 Juli -20 Juli 2021.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan sebanyak 19 titik pos pembatasan dan penyekatan yang ditambah 15 titik Pos Pengendalian itu akan dijaga petugas selama 24 jam.
“Seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ditutup/ diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” terang Irjen Pol Rudy Heriyanto dilansir dari laman resmi Polri, Senin (5/07/21).
Rudy Heriyanto menjelaskan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.
“Dari 6 Kab/kota di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kab.Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisi-pasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda Banten,” tutur Jenderal Bintang Dua.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan bahwa dengan dilakukannya penerapan PPKM Darurat ini dapat menurunkan angka covid-19 dan seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan,
"Mari kita mendukung penerapan PPKM Darurat ini, karena ini semua kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup pungkasnya.
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu