Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.
Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. Selain itu, STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil.
Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi & IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu untuk pekerja sektor kritikal adalah bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Berikut persyaratan registrasi STRP:
1. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan KTP.
2. Surat tugas dari perusahaan
3. Sertifikat vaksin termasuk masa transisi 1 minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu depan
4. Foto 4x6 berwarna (bagi rombongan wajib melampirkan surat tugas)
5. Bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP dan menyertakan sertifikat vaksin, serta foto 4x6 berwarna.
Mekanisme pembuatan kartu STRP yakni
1. Pemohon mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi formulir, upload dan submit
3. Verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan kartu DPMPTSP
5. STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
6. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap