Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan selama penerapan PPKM darurat 3-20 Juli, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Merujuk pada SE No.14/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Salah satu syarat yang diberlakukan adalah meskipun hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menujukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya, Anda diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Hal ini ditujukan untuk menekan laju penularan covid-19 di Indonesia yang saat ini sedang dalam tren kenaikan.
RT-PCR yang berlaku adalah tes PCR yang diambil maksimal 2x24 jam. Sementara untuk antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau sebelum menaiki moda transportasi.
Secara umum, SE no.14/2021 juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri yang menggunakan moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, mengisi e-HAC Indonesia dan surat keterangan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.