Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Banding, Hukuman Umar Kei Dipangkas Jadi 4 Tahun

Putusan banding itu hanya mengubah hukuman penjara badan Umar Kei dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Ilustrasi Narkoba/Antara
Ilustrasi Narkoba/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terhadap Umar Ohoitenan alias Umar Kei dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Umar adalah salah satu terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Umar Kei sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh pemuda Maluku, khususnya yang berasal dari Pulau Kei. Pada pemilu 2019 lalu, Umar merupakan salah satu pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Adapun, putusan banding itu hanya mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 875/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 April 2021 lalu. Sementara, sidang putusan banding digelar pada hari Rabu (30/6/2021).

Hakim pengadilan banding menilai Umar Kei terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 4 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip, Jumat (2/7/2021).

Dalam catatan Bisnis.com, Umar Kei diciduk aparat kepolisian karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Umar dilakukan di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Umar Kei ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Amaris.Yang bersangkutan menggunakan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Saat ini, Umar masih diperiksa secara intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan Umar, polisi menyita lima plastik kecil berisi sabu. Namun tidak disebutkan berat sabu yang disita.

"Yang bersangkutan masih diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti ada 5 plastik kecil berisi sabu," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver, lima ponsel genggam, dan satu power bank.

Atas perbuatannya, Umar Kei disangkakan terjerat pasal 112 , 114 , 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951. Umar Kei merupakan keponakan mantan bandar narkoba John Kei. Dia juga sempat menjadi Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper