Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Jokowi mengumumkan hal itu pada Kamis (1/7/2021) di Istana Merdeka yang ditayangkan secara langsung di channel Youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).
Setelah pengumuman tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan implementasi PPKM Darurat secara lebih detail.
Luhut mengatakan PPKM Darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Adapun, cakupan area penerapan PPKM Darurat akan diterapkan di Jawa-Bali dimana 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga
Luhut menegaskan implementasi PPKM Darurat sudah dibuat berdasarkan penanganan Covid-19 di Indonesia selama 1,5 tahun dan pengalaman negara-negara lain.
Laporan implementasi PPKM Darurat yang dibuat tim Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi juga sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Luhut juga sudah menggelar rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan kepala daerah, yaitu Gubernur, Walikota/Bupati, hingga Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah.
"Saya pikir apa yang kami siapkan ini hal yang paling maksimal. Saya sudah laporkan kepada Presiden, Presiden sudah setuju dan dia perintahkan supaya kita semua lakukan dengan tegas dan terukur. Kami sudah bicara dengan para Gubernur dan walikota/bupati, kita semua sepakat akan melaksanakan ini [PPKM Darurat] dengan tegas," ujar Luhut.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non-essential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan
tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak
menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu
vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.