Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Daftar Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali

Ada sejumlah aturan tambahan termasuk mengatur sanksi bagi daerah dan kepada daerah yang abai atas ketentuan PPM Darurat.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Selain melakukan pembatasan pada kegiatan perkantoran, pusat belanja, tempat ibadah, transportasi dan tempat umum, ada pula aturan tambahan ditujukan bagi pimpinan daerah.

Mengutip keterangan pers Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021), ada sejumlah aturan tambahan termasuk mengatur sanksi bagi daerah dan kepada daerah, berikut ini:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi  kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

4. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

6. Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat  akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper