Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa-Bali, Jokowi Makin Tegas di Tengah Corona Makin Ganas

Peningkatan signifikan kasus Covid-19 terjadi sejak awal Juni, ketika kasus harian di kisaran 5.000 kemudian naik ke 7.000-an kasus pada 9 Juni 2021.
Pengendara melintas di kawasan Taman Harmoni dan Hutan Bambu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021). Pemkot Surabaya kembali menutup seluruh taman-taman di Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Kebun Raya Mangrove (KRM) bagi masyarakat guna menghambat penyebaran Covid-19./Antara
Pengendara melintas di kawasan Taman Harmoni dan Hutan Bambu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021). Pemkot Surabaya kembali menutup seluruh taman-taman di Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Kebun Raya Mangrove (KRM) bagi masyarakat guna menghambat penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mengambil keputusan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 -20 Juli 2021 setelah kasus Covid-19 tak henti-hentinya menembus rekor.

Mengutip akun Kawal Covid-19, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pasalnya, di samping kasus yang terus menembus rekor, angka keterisian tempat tidur rumah sakit dan angka kematian juga terus bertambah.

Saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021), Jokowi menegaskan, bahwa situasi saat ini mengharuskan diambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar dapat membendung sebaran Covid-19.

Peningkatan signifikan kasus Covid-19 terjadi sejak awal Juni, ketika kasus harian di kisaran 5.000 kemudian naik ke 7.000-an kasus pada 9 Juni 2021.

Kemudian, sejak 17 Juni 2021 kasus Covid-19 dalam sehari naik drastis menjadi 12.624. Berselang 10 hari setelahnya, kasus sudah naik menembus 21.000 kasus.

Pada 17 Juni 2021 kasus Covid-19 tercatat sebanyak 12.624 orang. Kemudian, pada 18 dan 19 Juni 2021, masing-masing bertambah sebanyak 12.990 dan 12.906.

Sehari setelahnya, atau pada 20 Juni 2021 kasus harian kembali melonjak hingga 13.737 dan terus meningkat menjadi 14.536  orang pada 21 Juni 2021.

Kasus harian sempat turun pada 22 Juni menjadi 13.668 orang. Selang sehari tepatnya pada 23 Juni kasus harian kembali meningkat di angka 15.308 orang.

Kemudian, pada 24 Juni 2021 kasus harian Covid-19 menyentuh rekor pertama kalinya menembus 20.000, tepatnya 20.574 kasus.

Sehari setelahnya atau pada 25 Juni 2021 kasus harian mengalami penurunan menjadi 18.872 orang. Namun, pada 26 Juni 2021, alih-alih kembali turun, kasus justru melonjak ke angka 21.095 orang.

Tak berhenti di situ, kasus Covid-19 masih terus menembus rekor pada 27 Juni 2021 mencapai 21.342, disusul pada 28 Juni 2021 di angka 20.694, pada 29 Juni sebanyak 20.467 kasus, dan kembali rekor pada 30 Juni 2021 sebanyak 21.807 kasus.

PPKM Darurat Jawa-Bali, Jokowi Makin Tegas di Tengah Corona Makin Ganas

Presiden RI Joko Widodo./Antara

Kasus Meninggal

Dari tambahan 21.807 kasus tersebut, kasus meninggal juga terus menembus rekor.

Setelah mencapai tertinggi pada 25 Juni 2121 angka kematian 422 orang, dan kemudian turun ke 358 orang pada 26 Juni 2021.

Angka kematian kemudian kembali bergerak naik menjadi 409 orang pada 27 Juni 2021, 423 kematian pada 28 Juni, 463 kematian pada 29 Juni, dan tertinggi 467 kematian pada 30 Juni 2021.

Orang Sembuh

Sementara itu, jumlah yang sembuh tak kunjung mengejar jumlah kasus yang terus bertambah.

Dengan angka kasus yang menembus 20.000-an, pada 26 Juni 2121 yang sembuh hanya 7.396 orang, naik ke 8.024 kasus sembuh pada 27 Juni, 2121, kemudian ke angka 9.480 pada 28 Juni 2021, naik sedikit jadi 9.645  orang pada 29 Juni 2021, dan melonjak ke angka 10.807 kasus sembuh pada 30 Juni 2021.

Kasus Aktif

Di samping itu, yang menambah kekhawatiran adalah jumlah kasus aktif yang melambung saat ini mencapai 239.368 kasus aktif, atau mereka yang masih sakit dan perlu mendapatkan perawatan.

Padahal, saat kasus sempat menurun, tepatnya pada 18 Mei 2021, kasus aktif tercatat hanya sekitar 86.000 orang.

Jokowi menyebut, tambahan kasus terjadi setelah adanya peningkatan mobilitas masyarakat pada saat libur Lebaran, meskipun sudah dilakukan pelarangan. Selain itu, varian Delta yang lebih menular juga menjadi penyebab.

Kepala Negara sendiri mengungkapkan bahwa angka keterisian tempat tidur (BOR) nasional saat ini sudah mencapai 72 persen. Padahal, pada puncak pertama Januari 2021, angka BOR nasional tertinggi hanya sampai 66 persen.

Presiden juga mengungkapkan menggunakan data Wisma Atlet sebagai patokan. Dia kerap menghubungi dokter Tugas Ratmono atau Kolonel Arifin sebagai penanggung jawab RSDC Wisma Atlet untuk menanyakan keterisian tempat tidur di Wisma Atlet.

“Pernah September itu 92 persen, saya betul-betul sudah gemetar dan grogi. Kemudian turun-turun, bahkan di pertengahan bulan Mei sampai 15 persen, sudah senang sekali. Tapi begitu ada liburan, hari ini harus ngomong apa adanya 90 persen,” ujar Presiden.

Adapun, dengan kasus yang melambung ini, Presiden akhirnya mengambil keputusan untuk kembali melakukan pengetatan pembatasan dengan PPKM Darurat, mulai 3-20 Juli 2021.

Aturan tersebut meniru kebijakan penurunan kasus Covid-19 seperti yang dilakukan di India.

Negara itu, melakukan pembatasan aktivitas pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian-bagian dari kota sejak 25 April. Daerah atau kota yang harus melakukan pembatasan juga ditetapkan berdasarkan kriteria penambahan kasus tertentu.

Di India, sejak 25 April 2021 diberlakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat. Dampaknya, kasus Covid-19 India menurun sampai 733 persen dalam 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil.

India sebelumnya juga menolak lockdown nasional dan lebih menerapkan wilayah per wilayah, seperti pada level kota, distrik, atau bagian kota/distrik, yang jumlah kasusnya memeuhi kriteria positivity rate >10 persen atau tingkat BOR rumah sakit >60 persen untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.

“Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan di Indonesua, dengan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar,” tertulis dalam dokumen usulan PPKM Darurat, dikutip Rabu (30/6/2021).

Adapun, kebijakan pembatasan yang dilakukan India antara lain jam malam untuk kegiatan non esensial, penutupan pusat keramaian seperti bioskop, restoran, mal, pusat olahraga, dan keagamaan, transportasi publik dijalankan dengan kapasitas 50 persen, dan pembatasan WFO.

PPKM Darurat Jawa-Bali, Jokowi Makin Tegas di Tengah Corona Makin Ganas

Warga berolahraga di luar Taman 10 Nopember di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021). Pemkot Surabaya kembali menutup seluruh taman-taman di Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Kebun Raya Mangrove (KRM) bagi masyarakat guna menghambat penyebaran Covid-19./Antara

Aturan PPKM Darurat

Oleh karena itu, pemerintah pusat memilih memberlakukan PPKM Darurat di 45 kabupaten kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pengaturannya 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Sementara itu, untuk sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina, serta industri orientasi ekspor tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

WFO 50 persen juga berlaku pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air serta industri kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Selain supermarket, kegiatan di pusat perbelanjaan ditutup, restoran hanya terima pesanan bawa pulang atau take away, sektor konstruksi tetap berjalan 100 persen, tempat ibadah ditutup, fasilitas umum ditutup, dan transportasi umum serta kendaraan sewa berjalan dengan kapasitas 70 persen dan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, acara hajatan seperti resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak ada makan di tempat.

Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diatur harus menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil PCR H-2 untuk naik pesawat, serta hasil tes antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper