Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Namun, setidaknya ada 6 catatan yang diberikan BPK kepada pemerintah.
Kepala BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan ada beberapa catatan dari BPK terkait pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
“Meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah wajar tanpa pengecualian, namun terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian, yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern,” ungkapnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/6/2021).
Catatan BPK terhadap LKPP tersebut salah satunya terkait dengan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PCPEN.
Pertama, pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 terhadap LKPP dalam rangka implementasi pasal 13 UU No.2/2020.
Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga
"Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga yang dinilai BPK tidak memadai," ujarnya.
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu Prakerja dalam rangka PCPEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan yang belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
"Terakhir, pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 pada 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan pada 2021," imbuhnya.
Adapun, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP dengan perincian dua kementerian dan lembaga dan 84 Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) beropini WTP.