Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih menuai polemik di masyarakat.
Beberapa pakar kesehatan menilai, obat tersebut tidak bisa serta merta disebut sebagai obat virus Corona karena belum dilakukan uji klinis untuk membuktikan khasiatnya.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih tidak menampik bahwa di beberapa negara, Ivermectin digunakan dalam upaya penanganan pasien Covid-19, tapi masih dalam rangka uji klinis.
“Bahkan WHO [Organisasi Kesehatan Dunia] dan FDA [Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika] mendorong direkomendasikan dipakai dalam rangka untuk uji klinis,” ujarnya dikutip dari YouTube Beritasatu, Kamis (24/6/2021).
Daeng juga menyebutkan bahwa uji klinis terhadap Ivermectin kini tengah dilakukan oleh beberapa pakar kesehatan.
Menurutnya, hal itu merupakan upaya positif karena menjadi bagian dalam penanganan pandemi.
Namun, dia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada obat yang diklaim bis menyembuhkan Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (22/6/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah memberikan tanggapan atas polemik terkait Ivermectin.
Mereka menyebutkan bahwa obat tersebut terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Obat ini pun tergolong obat keras sehingga dalam penggunanannya harus dibawah pengawasan dokter.