Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor.
Rizieq disebut hakim telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat," ujar Majelis Hakim dilansir dari Tempo, Kamis (24/6/2021).
Dalam pertimbangannya hakim menyebut yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan pengetahuan agamanya masih dibutuhkan masyarakat.
Menanggapi putusan itu Rizieq Shihab mengatakan, ada beberapa hal yang tak bisa diterima. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir.
"Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding," kata dia. Begitupula dengan tim penasehat hukum.
Baca Juga
Hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.