Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi di MK, Mengapa?

Sejumlah pegawai KPK yang diwakili sembilan orang mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak sembilan pegawai KPK selaku pemohon uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya.

Diketahui, sejumlah pegawai KPK yang diwakili sembilan orang tersebut mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Hotman mengatakan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019. Disebutkan pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019.

Untuk itu, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK itu bersifat mengikat bagi semua pihak.

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper