Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tanah DKI: KPK Dalami Aset Milik Dirut Nonaktif Sarana Jaya

KPK mendalami kepemilikan aset oleh tersangka tersangka Dirut Nonaktif Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YRC) terkait korupsi pengadaan lahan.
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset milik tersangka Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YRC).

Yoory merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Hal itu didalami dari seorang saksi pihak swasta bernama Made Elviani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Made Elviani merupakan mantan Secretary to President PT Sumitomo Indonesia.

"Made Elviani dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/6/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Lahan tersebut dibeli pada Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo. KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi, yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper