Bisnis.com, JAKARTA – Pengumuman! warga Kota Depok berusia 18 tahun ke atas kini bisa mendapat vaksin Covid-19. Simak syarat dan cara daftar vaksinasi Covid-19 di kota Depok.
Dinas Kesehatan Kota Depok mengumumkan kesiapannya melakukan vaksinasi bagi warganya yang berusia 18 tahun ke atas. Melalui akun Instagram resmi @dinkeskotadepok, vaksinasi Covid-19 menyasar warga usia 18 tahun ke tas, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang, penduduk lanjut usia, petugas pelayanan publik, serta kelompok masyarakat rentan yang tentunya berdomisili di Kota Depok.
“Saat ini sedang berlangsung vaksinasi Covid-19 dengan sasaran Penduduk Usia 18 tahu ke atas, Tenaga Kesehatan & Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Lansia dan Petugas Pelayanan Publik, & Kelompok Masyarakat Rentan (Masyarakat daerah kumuh, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ & Pra Lansia), ber-KTP/Domisili Depok,” tulis akun Instagram @dinkeskotadepok, Senin (21/06/2021).
Dinas Kesehatan Kota Depok menyiapkan lokasi vaksinasi Covid-19 di 38 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 21 Rumah Sakit yang ada di Kota Depok. Berikut daftarnya:
Berikut alur pendaftaran vaksinasi Covid-19 yang harus diperhatikan bagi warga ber-KTP atau domisili Kota Depok:
1. Pendaftaraan dapat dilakukan melalui hotline Puskesmas atau tautan pendaftaran Rumah Sakit yang akan disediakan pihak terkait
2. Penjadwalan vaksinasi Covid-19
3. Peserta dating ke tempat penyuntikan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya serta membawa berkas persyaratan
4. Pelaksanaan penyuntikan dan peserta akan mendapat print out kartu vaksinasi
5. Vaksinasi penyuntikan pertama selesai, peserta akan mendapatkan jadwal untuk penyuntikan kedua
Tautan pendaftaraan dapat di cek melalui akun media sosial rumah sakit yang akan dipilih sebagai tempat vaksinasi.
Baca Juga
Anda bisa melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Kota Depok dengan menghubungi nomor hotline puskesmas terdaftar berikut ini.