Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar dan Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Semarang 18 Tahun ke Atas

Berikut persyaratan dan cara daftar program vaksinasi Covid-19 untuk warga Semarang usia 18 tahun ke atas. Cek link di sini.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meninjau Vaksinasi tahap II yang dilaksanakan di RST Wiratamtama dan RSUD Tugurejo Semarang, Rabu (3/3/2021)./Istimewa-Dok Pemprov Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meninjau Vaksinasi tahap II yang dilaksanakan di RST Wiratamtama dan RSUD Tugurejo Semarang, Rabu (3/3/2021)./Istimewa-Dok Pemprov Jateng

Bisnis.com, SEMARANG – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang mulai memberikan vaksin Covid-19 bagi warga yang berusia 18 tahun ke atas. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi nasional terutama di wilayah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Hari ini saya sudah menerima surat dari Dirjen P2P, vaksinasi untuk masyarakat umum yang 18 tahun ke atas itu bisa dilakukan pada Kecamatan atau daerah atau penderita Covid-19-nya tinggi,” jelas Muhammad Abdul Hakam, Kepala DKK Semarang, Senin (21/6/2021).

Lantas, bagaimana cara daftar vaksinasi Covid-19 untuk warga Semarang? Masyarakat yang ingin mendaftar vaksinasi Covid-19 dapat mengakses laman victori.semarangkota.go.id.

Setelah itu, Anda dapat memilih opsi “Pendaftaran Umum Daerah Rentan”. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan NIK dan Nomor KK serta data diri lainnya.

“Agar protokol kesehatannya jalan dengan baik, maka sistem pendaftarannya harus online. Dia [pendaftar vaksin] harus daftar dulu dan terjadwal,” jelas Hakam.

Pendaftar dapat memilih lokasi vaksinasi Covid-19, baik di Sentra Vaksinasi ataupun Puskesmas terdekat. Sementara itu, jadwal pelaksanaan vaksinasi akan diinformasikan kepada pendaftar melalui pesan WhatsApp dari DKK Semarang. Pendaftar bisa pula membuka laman smg.city/statusvaksinasi untuk mengecek jadwal pelaksaan vaksinasi.

Selain melakukan pendaftaran secara online, masyarakat yang ingin menerima vaksinasi umum tersebut juga mesti berdomisili di wilayah dengan resiko penyebaran yang tinggi.

Hal tersebut dibuktikan dengan alamat KTP ataupun keterangan dari pemerintah setempat. Proses percepatan vaksinasi tersebut dilakukan seiring meningkatnya laju penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan bahwa tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR) di wilayah tersebut telah menyentuh ambang batas.

“Penggunaan tempat tidur RS untuk pasien Covid-19 di Kota Semarang hampir mencapai 100 persen,” jelas Hendi, sapaan akrabnya, pada Minggu (20/6/2021).

Selain melakukan percepatan vaksinasi, DKK Semarang juga melakukan penambahan tempat tidur pasien Covid-19. Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) didirikan di wilayah Sambiroto, Tembalang, dengan kapasitas 100 tempat tidur.

Pusat isolasi pasien Covid-19 juga akan didirikan di Asrama Mahasiswa UIN Walisongo dengan kapasitas 200 tempat tidur. Juga di wilayah Marina dengan kapasitas 100 tempat tidur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper