Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Stepanus Robin, KPK Terus Lakukan Pendalaman

Syahrial meminta Stepanus membantu agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus suap bekas penyidik KPK terus didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus yang menjerat Stepanus Robin Pattuju.

Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.

Demikian disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6/2021). 

Pada Kamis, (17/6/2021) KPK memeriksa saksi Aliza Gunado dari pihak swasta dan ibu rumah tangga Gita Varera. Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Aliza Gunado (swasta) dan Gita Varera (ibu rumah tangga), para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH (Maskur Husain)," ucap Ali.

KPK pada Kamis (17/6) juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan.

Para saksi dimaksud adalah Anang Sugiantoko dari pihak swasta, karyawan swasta Yuri Novica, Maully Tiansya dari pihak swasta, ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti, dan karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira.

Ali mengatakan saksi Anang dan Yuri tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

"Maully Tiansya dan Ninda Tri Astuti, tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, karenanya KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ujar dia.

Sedangkan saksi Angga tidak hadir karena sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) serta Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020 Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya.  Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan soal penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK. 

Syahrial meminta Stepanus membantu agar penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Syahrial diminta menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus mencapai Rp1,3 miliar.

Uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur Rp325 juta dan Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper