Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Juli, Instansi Pemerintah Diimbau Gelar Apel Tiap Senin Pagi

Instansi pemerintah diimbau menggelar apel dan memperdengarkan lagu Indonesia Raya serta pembacaan naskah Pancasila.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./menpan.go.id
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo./menpan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengimbau instansi pemerintah menggelar apel setiap Senin pagi. Aturan itu berlaku mulai 1 Juli 2021.

Pemerintah juga diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini juga diiringi dengan pembacaan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada 10.00 WIB.

Putusan ini tertuang dalam imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Imbauan ini ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut, kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Apel juga dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara itu pada kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila harus diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Dalam imbauan itu dijelskan bahwa saat kegiatan ini berlangsung, seluruh pegawai harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," demikian tertulis dalam imbauan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper