Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan sikap terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman oknum Jaksa terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi masa hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun terkait perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dari buronan Djoko Tjandra serta tindak pidana pemufakatan jahat dan pencucian uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengemukakan alasan pihaknya sampai saat ini belum menentukan sikap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum mendapatkan salinan putusan, terutama di bagian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami belum terima salinan putusannya dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Riono kepada Bisnis, Selasa (15/6/2021).
Riono memastikan bakal mengambil sikap untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan itu, setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nanti JPU pelajari putusannya terlebih dulu, baru mengambil sikap seperti apa. Kita tunggu saja ya salinan putusannya," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Putusan tersebut tertuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6) yang menyatakan bahwa majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan sehingga hukuman jaksa Pinangki berkurang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian tertulis.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut. Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita [berusia 4 tahun] layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan,” ujar hakim.