Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendukung penegak hukum menangani perkara pencabulan terhadap murid sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Timur.
Dukungan itu ditunjukkan dengan mengunjungi Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memastikan pendampingan dan pemenuhan hak para korban pedofil, dengan pelaku salah seorang guru sekaligus pengelola sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Bintang mengapresiasi respons cepat penanganan kasus yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sidoarjo dan berpesan agar penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu dapat diberlakukan kepada pelaku kekerasan terhadap anak, demi terwujudnya keadilan bagi anak korban kekerasan.
“Pesantren atau rumah hafiz seharusnya mencetak anak-anak berkualitas sesuai harapan para orang tua. Sangat disayangkan ketika pelecehan seksual terhadap anak-anak justru terjadi di rumah hafiz dan menyebabkan anak-anak merasa tertekan. Saya hadir di sini untuk memastikan pemenuhan hak dan pendampingan anak korban berjalan dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (15/6/2021).
Dia juga mengapresiasi respons cepat Polres Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3AKB) Sidoarjo, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo. Mereka telah melakukan penanganan kasus dan memberikan pendampingan kepada anak korban.
Dalam koordinasi tersebut hadir Wakil Bupati Sidoarjo, Wakapolres Sidoarjo, Kepala DP3AK Jawa Timur, Kepala DP3AKB Sidoarjo, dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Menteri Bintang mendorong para APH dan pemerintah daerah lainnya dapat melakukan respons cepat pada setiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Menteri Bintang juga berharap pemerintah daerah dapat merangkul tokoh agama, bahkan tokoh pesantren untuk melakukan perlindungan terhadap anak.
Menurutnya tokoh agama dan tokoh pesantren lebih dekat berinteraksi dengan masyarakat sehingga keterlibatan mereka dapat meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak.
“Kekuatan besar bagi kita untuk melindungi anak-anak adalah kebijakan pimpinan daerah terkait perlindungan anak, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan APH, termasuk pihak kepolisian bagi pelaku kekerasan terhadap anak demi menimbulkan efek jera,” lanjut Menteri Bintang.
Kepala Dinas DP3AK Jawa Timur Andriyanto mengatakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku diharapkan dapat diterapkan hukuman tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sebelumnya juga diketahui bahwa lembaga pendidikan keagamaan di Sidoarjo tersebut didirikan dan dikelola secara perorangan oleh pelaku dan belum memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang.
“Hal ini merupakan pembelajaran bagi kita, terutama bagi para donatur untuk melakukan musyawarah, pertimbangan, dan pendalaman terhadap pendiri dan pengelola. Hal ini penting dilakukan karena nantinya akan mencetak banyak pembaca kitab suci,” jelas Andriyanto.
Berdasarkan data DP3AK Jawa Timur, sejauh ini ada 21 santri korban pedofil atau pelecehan seksual. Pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo.
Berdasarkan pendampingan dan asesmen psikologi awal yang dilakukan UPTD PPA Sidoarjo terhadap para korban, ditemukan bahwa anak yang menjadi korban berusia 3 - 15 tahun. Beberapa korban cukup terbuka untuk bercerita terkait kejadian yang dialami.
Saat ini, pendampingan psikologis berupa trauma healing difokuskan kepada satu anak yang kondisinya paling berat di antara korban lainnya.
UPTD PPA Sidoarjo juga akan melanjutkan asesmen psikologi kepada korban. Data korban akan diperbarui lebih lanjut, dan akan dilakukan konseling atau terapi oleh psikolog apabila hasil asesmen psikologi menunjukkan korban perlu mendapat tindakan lebih lanjut.
Dalam kunjungannya ke Sidoarjo, Menteri Bintang juga mengunjungi rumah aman yang didirikan oleh salah satu donatur rumah hafiz untuk berdialog dengan beberapa anak yang menjadi korban. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan secara psikologis dari UPTD PPA.