Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Melonjak, Ahli: PPKM Mikro Sebaiknya Diganti Lockdown 

Kendati mengusulkan lockdown, penerapannya tidak perlu berbeda jauh dengan kebijakan PPKM mikro yang sudah lebih dulu dibuat.
Petugas medis melakukan tes usap antigen kepada warga di RT04/RW02 Srengseng Sawah, Jagakarsa yang menerapkan PPKM skala mikro setelah 14 warganya positif Covid-19, Selasa (25/5/2021)./Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Petugas medis melakukan tes usap antigen kepada warga di RT04/RW02 Srengseng Sawah, Jagakarsa yang menerapkan PPKM skala mikro setelah 14 warganya positif Covid-19, Selasa (25/5/2021)./Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Zubairi Djoerban mengatakan lebih baik Indonesia menerapkan lockdown menyusul adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter-nya pada Selasa (15/6/2021). Kendati mengusulkan lockdown, penerapannya tidak perlu berbeda jauh dengan kebijakan PPKM mikro yang sudah lebih dulu dibuat.

“Didasari melonjaknya kasus Covid-19 dan rawat inap, saya merasa Indonesia butuh istilah baru sebagai ganti PPKM Mikro. Saya rekomendasikan kata lockdown saja agar monitoringnya lebih tegas dan lebih serius—meski isi konten kebijakannya tidak jauh beda dengan PPKM. Terima kasih,” cuitnya.

Pada cuitan sebelumnya, Zubairi juga mengingatkan ancaman virus Corona varian delta yang telah bermutasi menjadi varian delta plus.

"Varian Delta yang sangat menular dari SARS-CoV-2 telah bermutasi lebih lanjut untuk membentuk varian Delta Plus atau AY.1. Diketahui, Delta Plus ini tahan terhadap terapi antibodi monoklonal yang baru saja disahkan di India. Semoga kita terhindar dan bisa memitigasinya," ujarnya.

Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 mencatatkan kenaikan kasus harian yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir, yakni di kisaran 7.000 - 8.000 kasus. 

Per 14 Juni, terdapat kasus baru sebanyak 8.189, menjadikan total kasus di Indonesia mencapai 1.919.547. Adapun 237 orang dilaporkan meninggal, menambah catatan kematian sebanyak 53.116. 

Di tengah kenaikan kasus Covid-19 secara nasional, negara-negara dihadapkan ancaman baru berupa varian Delta yang berasal dari India.

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.

Pelaksanaan PPKM Mikro tahap sepuluh itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 - 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/06/2021).

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang [zona] merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper