Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah revisi Undang-Undang KPK melemahkan proses pemberantasan korupsi.
Dia mengatakan telah mendalami substansi mengenai amandemen UU tersebut dan menurutnya, tidak ada yang berubah dalam proses pemberantasan korupsi. Justru ada penguatan mengenai kepastian hukum bagi para terduga pelaku korupsi.
"Pendapat yang menyebut melemahkan KPK adalah keliru. Tak ada gejala melemahkan KPK," kata Firli dalam acara Kick Andy Double Check, Minggu (13/6/2021).
Firli kemudian memberikan contoh soal pemberian surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. SP3 di KPK banyak disorot lantaran dianggap memberi celah bagi para koruptor untuk bebas dari jeratan hukum.
Namun menurutnya, SP3 bagi pelaku korupsi justru memberikan tantangan bagi KPK. Tak hanya soal kepastian hukum, tetapi upaya menuntaskan perkara korupsi lebih cepat atau di bawah 2 tahun.
"Memberi kepastian hukum. Tidak boleh menetapkan tersangka jika tidak ada cukup bukti," jelasnya
Baca Juga
Seperti diketahui, nama Firli Bahuri belakangan ini disorot publik karena diangga dalang penyingkiran Novel Baswedan Cs. Firli dianggap biang kerok keberadaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Wawancara di acara Kick Andy itu adalah kemunculan pertama Firli dihadapan publik pasca ontran-ontran pemecatan pegawai KPK.