Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menetapkan status pailit terhadap perseroan.
Dalam surat nomor 066/KL-DIR/VI/2021 yang dikirimkan kepada pemegang polis pada Kamis (10/6/2021), Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan bahwa upaya hukum itu akan ditempuh karena perseroan telah melaksanakan kewajiban terhadap kreditor.
Kurniadi menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Kendati demikian, manajemen Kresna Life menghormati dan menghargai jika putusan tersebut benar.
"Manajemen Asuransi Jiwa Kresna menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali [PK] ke MA," tulis Kurniadi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Minggu (13/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa jika benar MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, maka putusan MA dinilai harus memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan telah berjalannya pembayaran kewajiban Kresna Life kepada seluruh kreditor, khususnya pemegang polis.
Pembayaran kewajiban itu sesuai dengan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021. Sebanyak 94,9 persen kreditor menyetejui proposal perdamaian yang diajukan perseroan dan pembayaran kewajiban pun berjalan mulai Maret 2021.
Baca Juga
Kurniadi menyatakan bahwa pembayaran kewajiban terus berjalan hingga saat ini, termasuk saat putusan pailit dari MA itu muncul. Berjalannya pembayaran itu pun dinilai membuat peristiwa gagal bayar Kresna Life tidak terjadi.
"Kami sangat menyayangkan tindakan beberapa pemegang polis yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi, yang dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lainnya," tulis Kurniadi.
Manajemen Kresna Life pun menilai bahwa jika benar putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, hal tersebut berpotensi mematikan usaha perseroan. Putusan itu pun kemudian dinilai bertentangan dengan usaha pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
"Mengingat banyak pemegang polis dan karyawan yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Asuransi Jiwa Kresna," tulis Kurniadi.
Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung (MA), putusan pailit Kresna Life tercantum dalam amar putusan nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 sebagai perkara perdata khusus. Berkas gugatan masuk ke MA pada 29 April 2021 dengan pemohon Nelly dkk., yang mewakili enam orang.
MA memberikan putusan kabul pada Selasa (8/6/2021) atas gugatan Nelly itu. Permohonan pailit pun dikabulkan oleh hakim Sudrajad Dimyati, Ibrahim, dan Syamsul Ma'arif.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Juni 2021. Amar Putusan: Kabul," tertulis dalam informasi perkara MA seperti dikutip Bisnis pada Minggu (13/6/2021).