Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat 2 Gugatan PKPU, Waskita Beton (WSBP) Tak Mampu Lunasi Utang?

WSBP mengakui bahwa permohonan 2 PKPU itu muncul karena terbatasnya likuiditas perseroan untuk melunasi utang kepada para vendor.
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Gugatan pertama diajukan oleh PT Honindo Pratama Mandiri. Nilai kewajiban yang di PKPU-kan senilai Rp19,9 miliar. Sementara gugatan kedua diajukan oleh PT Sinar Putra Mandiri dengan nilai kewajiban senilai Rp4,5 miliar. 

"Utang vendor PT Samudra Jaya Raya telah dibayarkan perseroan," tulis keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak WSBP dikutip Bisnis, Jumat (11/6/2021).

Pihak WSBP mengakui permohonan PKPU itu muncul karena terbatasnya likuiditas perseroan untuk melunasi utang kepada para vendor. Perseoran saat ini sedang melakukan efisiensi biaya dan modal kerja untuk menjaga likuiditas tetap terjaga.

Sementara terkait permohonan PKPU, pihak WSBP tengah melakukan komunikasi dengan para vendor yang dimaksud. "Kami tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.

Sebelumnya, badai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU rupanya belum berhenti menerpa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton). Tak tanggung-tanggung, kali ini Waskita Beton harus menghadapi dua gugatan PKPU sekaligus.

Dua gugatan itu diajukan masing-masing oleh PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya dan PT Honindo Pratama Mandiri. Pengajuan permohonan PKPU dilakukan pada Senin (31/5/2021).

Padahal, pekan lalu emiten beton berkode WSBP tersebut baru saja lolos dari gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, para pemohon meminta hakim untuk menetapkan Waskita Beton dalam status PKPU sementara selama 45 hari.

Selain itu mereka juga meminta hakim PN Jakpus untuk menunjuk hakim pengawas dan tim pengurus jika PKPU Waskita Beton dikabulkan di pengadilan.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Selasa (8/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper