Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Beton Belum Lolos dari Badai PKPU, Dua Gugatan Baru Menunggu

Waskita Beton kembali dapat dua gugatan PKPU. Padahal emiten beton berkode WSBP itu baru saja lolos dari gugatan yang sama pada pekan lalu.
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU rupanya belum berhenti menerpa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton).

Tak tanggung-tanggung, kali ini Waskita Beton harus menghadapi dua gugatan PKPU sekaligus. Dua gugatan itu diajukan masing-masing oleh PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya dan  PT Honindo Pratama Mandiri. 

Pengajuan permohonan PKPU dilakukan pada Senin (31/5/2021).

Padahal, pekan lalu emiten beton berkode WSBP tersebut baru saja lolos dari gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, para pemohon meminta hakim untuk menetapkan Waskita Beton dalam status PKPU sementara selama 45 hari.

Selain itu mereka juga meminta hakim PN Jakpus untuk menunjuk hakim pengawas dan tim pengurus jika PKPU Waskita Beton dikabulkan di pengadilan.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Selasa (8/6/2021).

Dalam catatan Bisnis, dua gugatan tersebut menambah daftar panjang PKPU yang harus dihadapi oleh Waskita Beton.

Pada pekan sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) sebenarnya baru bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Existama Putranindo.

Sidang putusan PKPU Waskita Beton digelar pada Senin (31/5/2021). "Menolak permohonan PKPU yang dikajukan oleh pemohon," demikian informasi yang dikutip Bisnis, Kamis (3/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper