Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Jadi Delik Aduan, Ini Konsekuensinya

Menurut Menkumham Indonesia akan menjadi sangat liberal kalau tidak ada aturan terkait dengan penghinaan presiden/wapres.
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menempatkan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden sebagai delik aduan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebutkan penempatan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden sebagai delik aduan sangat dibutuhkan di Indonesia.

"Saat ini aturan tersebut bedanya menjadi delik aduan. Kalau dibiarkan, ketika saya dihina orang, saya punya hak secara hukum untuk melindungi harkat dan martabat," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Terkait dengan pasal penghinaan presiden, menurut Yasonna, berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan presiden.

Yasonna mengutarakan Indonesia akan menjadi sangat liberal kalau tidak ada aturan terkait dengan penghinaan presiden/wapres. Ia menegaskan harus ada batas-batas yang dijaga sebagai masyarakat yang beradab.

"Misalnya, di Thailand lebih parah aturannya, jangan coba-coba menghina raja, urusannya berat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di Jepang dan beberapa negara lain hukuman tersebut merupakan hal yang lumrah

Yasonna mencontohkan dirinya tidak masalah kalau disebut tidak becus dalam menangani lapas dan imigrasi karena itu adalah kritik terhadap kinerja.

Namun, lanjut dia, jangan sekali-kali menyerang harkat dan martabatnya, misalnya mengatakan dirinya sebagai anak haram jadah.

"Kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya misalnya dikatakan anak haram jadah, wah, di kampung saya tidak bisa. Dikatakan anak PKI, tunjukkan kalau saya anak PKI," katanya.

Ditegaskan Yasonna bahwa keadaban harus tetap diutamakan masyarakat. Dengan demikian, mengkritik kebijakan presiden/wapres adalah hal yang wajar. Namun, ketika tidak puas, ada mekanisme konstitusi.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.

Pengertian Delik Aduan

Dikutip dari Wikipedia, dalam hukum Indonesia, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Polisi tidak dapat berinisiatif untuk menindaklanjuti suatu kasus seperti dalam delik biasa. Dalam delik aduan korban dapat mencabut laporannya jika permasalahan berhasil diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.

Delik aduan terbagi atas delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah delik yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan. Dalam kasus ini, semua pihak yang terkait dengan kasus harus dituntut.

Sementara itu, delik aduan relatif merupakan delik yang biasanya tidak menjadi delik aduan, tetapi dapat menjadi delik aduan jika dilaporkan oleh sanak keluarga. Dalam kasus ini, orang yang bersalah dapat dituntut secara selektif dan tidak semuanya harus dilaporkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Wikipedia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper