Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah unggahan beredar di media sosial menyebut bahaya menerima donor darah dari orang yang telah divaksin COVID-19.
Unggahan di Facebook itu mengklaim darah dari orang yang telah menerima vaksin COVID-19 dapat mengakibatkan penerimanya meninggal.
Selain itu, disebut pula vaksin mRNA menyebabkan penyakit autoimun, penyumbatan darah, dan lainnya.
Namun, benarkah donor darah dari penerima vaksin COVID-19 berbahaya?
Tangkapan layar hoaks tentang donor darah dari orang yang telah divaksin COVID-19 berbahaya bagi penerimanya. (Facebook)
Penjelasan:
Juru Bicara Vaksinasi COVID19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan orang yang telah menerima vaksin COVID-19 boleh melakukan donor darah.
Dia menyarankan donor darah dilakukan dengan jeda sekitar dua pekan setelah mendapatkan vaksin kedua COVID-19. Hal itu dilakukan sebagai penjaminan agar tidak ada kejadian ikutan pasca-imunisasi yang berdampak pada orang yang divaksin COVID-19.
Selain itu, penyintas COVID-19 juga dapat melakukan donor darah dengan jarak sebulan setelah dinyatakan sembuh.