Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syahrif Hiariej memaparkan tujuh prioritas nasional dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan jajaran komisi 3 DPR RI dalam menmberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dibidang hukum dan HAM” kata Eddy dilansir dari laman resmi Ditjen AHU, Selasa (8/6/2021).
Adapun tujuh prioritas nasional tersebut antara lain, pertama memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan. Ketiga, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Kelima, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Ketujuh, memperkuat stabilitas politik hukum dan HAM dan transformasi pelayanan publik.
Eddy menjelaskan dari ke 7 Prioritas Nasional tersebut Wamenkumham menjelaskan ada 3 skala Prioritas Nasional yang menjadi fokus utama antara lain, mengembangkan SDM berkualitas dan berdaya saing dengan fokus kegiatan pendidikan anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pengembangan kompetensi Pengembangan Kompetensi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)bagi aparatur penegak hukum.
Sementara revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dengan fokus kegiatan penyusunan peta potensial ekonomi kekayaan intelektual komunal; memperkuat stabilitas politik hukum dan HAM dan transformasi pelayanan publik, dengan fokus kegiatan pada penataan regulasi, perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan sistem anti korupsi dan peningkatan akses terhadap keadilan” terangnya.
Lebih jauh Eddy mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga terlibat dalam beberapa kegiatan strategis pelaksanaan RKP tahun 2022 diluar Prioritas Nasional.
“Salah satunya adalah pelaksanaan strategis nasional pencegahan korupsi terkait Beneficial Ownership (BO) dengan penanggung jawab Ditjen AHU” pungkasnya.