Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Importasi Kasus, Pemerintah Minta Pemulangan Bertahap PMI dari Malaysia

Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis Covid-19. 
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Krisis Covid-19 yang tengah dihadapi Malaysia berdampak pada pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara itu. Pemulangan tersebut dirasa dapat berpotensi menimbulkan importasi kasus dari Malaysia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan terkait hal ini, bahwa Perwakilan RI di Malaysia sudah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan rencana pemulangan seluruh WNI dan PMI dari Malaysia. 

"Khusus para deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besarnya risiko kesehatan," ujar Wiku seperti dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, Sabtu (5/6/2021).

Selama ini, kata Wiku, mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia dilakukan demi mencegah adanya importasi kasus yang dibawa pelaku perjalanan internasional.

Bahkan Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis Covid-19. 

Saat ini, karantina diterapkan selama 5x24 jam dan dapat ditingkatkan menjadi 14x24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis Covid-19.

"Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," ujarnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper