Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Walhi: Batalkan UU Cipta Kerja

Pembatalan UU Cipta Kerja itu menjadi prasyarat pemulihan Indonesia, pemulihan krisis kemanusian dan lingkungan hidup yang dihadapi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)./www.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)./www.

Bisnis.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah untuk membatalkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sabtu (5/6/2021).

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan pihaknya berharap Presiden secara tegas menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. 

Langkah itu dinilai menjadi prasyarat pemulihan Indonesia, pemulihan krisis kemanusian dan lingkungan hidup yang dihadapi. Pemulihan Indonesia sebagaiamana dikatakan pemerintah mendapatkan momentum pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

"Penerbitan perppu ini dapat disandarkan pada pertimbangan konstitusional menyelamatkan Indonesia dan segenap tumpah darahnya dari ancaman bencana serta kerusakan lingkungan hidup," demikian keterangan resmi Walhi.

Nur Hidayati menjelaskan tanpa pembatalan UU Cipta Kerja yang merupakan mesin akselerator perusakan lingkungan hidup dan bencana sosial-ekologis, maka hal-hal yang dianggap sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah hanya menjadi gimmick dan bersifat superfisial saja.

Pasalnya, dia menyebut semangat pemulihan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

"Hal ini paling tidak tercermin dalam legislasi UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. Produk hukum yang secara jelas dan terang sangat berpihak pada kepentingan investasi, abai pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup."

Bahkan, tegas Nur Hidayati, suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga diwarnai oleh tindakan represif dan tidak demokratis.

“Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” jelasnya.

Bagi Walhi, bagaimana mungkin undang-undang yang memutihkan kejahatan dan praktik ilegal pengelolaan kawasan hutan, mereduksi luas kawasan hutan hingga meminimalkan pertanggungjawaban korporasi terhadap praktik buruk perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup malah dikategorikan sebagai produk hukum yang dapat memitigasi perubahan iklim.

Menurut Nur Hidayati, UU ini malah lebih tepat dikategorikan sebagai peraturan yang malah mengakselerasi kerusakan lingkungan dan mempercepat Indonesia pada lubang krisis iklim yang lebih dalam. UU yang berkonsekuensi menaruh rakyat di bawah bayang ancaman bencana ekologis dan kehilangan ruang hidupnya.

"Pernyataan dan komitmen meninggalkan energi fosil dan secara bertahap untuk pensiunkan power plant batubara oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pun hanya slogan belaka. Hal ini dapat dilihat dari fakta realisasi produksi batu bara 102 persen atau sebanyak 561 juta ton pada 2021," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper