Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Laporan ICW soal Firli Bahuri, Kabareskrim: Jangan Tarik-Tarik Polri

Kabareskrim Polri akan mengirimkan laporan ICW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK.
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto angkat bicara terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter Pimpinan KPK Firli Bahuri.

Kabareskrim menyatakan akan mengembalikan aduan ICW terkait Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilaporkan ICW ke kepolisian atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi.

"Nanti kami kembalikan ke Dewas KPK saja, kan sudah ditangani," ujar Agus saat dikonformasi pada Jumat (4/6/2021).

Agus menegaskan, Polri saat ini sedang fokus membantu pemerintah dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun meminta agar masalah dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri tak dilibatkan ke institusinya.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kami fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," kata Agus.

ICW sebelumnya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas KPK dengan yang sebenarnya.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan Firli menyebut harga sewa helikopter adalah sekitar Rp7 juta per-jam belum termasuk pajak.

"Tapi kami mendapat informasi lain bahwa harga sewa per-jam sekitar US$2.750 atau setara Rp39 juta. Jika ditotal Rp172 juta yang harus dibayar. Ketika kami selisihkan harga, ada Rp141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon," ucap dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, Wana menyebut, perusahaan penyedia sewa helikopter adalah PT Air Pasific Utama, di mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Menurut Wana, apa yang telah dilakukan Firli Bahuri memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper