Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji. Jemaah otomatis didaftarkan pada keberangkatan haji 1443 H/2022 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
“Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443/2022 M,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (3/5/2021).
Keberangkatan haji Indonesia telah dibatalkan sejak 1441 H/2020 H akibat pandemi Covid-19. Saat pembatalan haji tahun lalu, jemaah otomatis didaftarkan untuk keberangkatan tahun ini. Pembatalan keberangakatan haji 1442 H/2021 M akhirnya membuat jemaah kembali terdaftar masuk dalam jadwal haji tahun depan.
Selain itu, pihak Kementerian Agama juga memastikan dana yang telah dikumpulkan dari jemaah tetap aman. Mereka juga dipersilakan untuk mengambil kembali setoran pelunasan Bipih.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi, uang jemaah aman, Dana haji aman,” terangnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait haji sehingga uang jemaah tetap aman.
“Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” tuturnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Selain Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag, ujarnya, juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” terangnya.