Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Terlibat Suap, KPK Segera Periksa Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terkait dengan dengan perkara suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menerima kunjungan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsudin pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menerima kunjungan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsudin pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. 

Azis santer disebut terkait dengan perkara suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Kendati demikian, KPK belum memastikan kapan salah satu pimpinan DPR itu akan diperiksa.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Tempo, Rabu (2/6/2021).

Ali mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan informasi dalam perkara suap tersebut. Dia mengatakan keputusan sidang etik Dewan Pengawas terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju akan dipakai untuk memberikan informasi tambahan. 

Begitupun jumlah uang yang diduga diterima oleh Robin dari M. Syahrial masih terus ditelisik.

Sebelumnya, Dewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat Stepanus Robin Pattuju. Hasil sidang kode etik menyimpulkan Stepanus telah melanggar.

"Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean, Senin, 31 Mei 2021.

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. 

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper