Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan melantik pegawainya sebagai ASN.
Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara diwarnai pro-kontra tes wawasan kebangsaan (TWK). Sejumlah pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Sementara, sejumlah pegawai KPK yang lolos TWK meminta pelantikan sebagai ASN ditunda.
Pemintaan penundaan pelantikan sebagai ASN tentu akan memberikan dampak pada kinerja KPK.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai KPK bisa mengangkat penyidik dari jajaran Kepolisian maupun Kejaksaan jika pegawai KPK menolak dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN)
"Saya mengusulkan ke Pemerintah, KPK jangan sampai kolaps. Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan Kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari Kejaksaan dan Kepolisian," kata dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Chudry menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 tidak menghormati keputusan negara.
Sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos.
Ia menilai bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK, hal itu merupakan tindakan yang tidak benar karena bakal mengganggu ritme penyidikan.
"Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," tutur Chudry.
Menurut dia, pegawai KPK yang memilih menunda pelantikan ASN tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya saat ini.
"Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan. Orang yang tengah diadili di pengadilan mau diapain, sementara orang itu ditahankan harus diproses,” ucapnya.
Harusnya, kata dia, para pegawai KPK tersebut tidak menunda pelantikan dan bersikap bertanggung jawab. Menurut Chudry, KPK harus tetap berjalan sesuai dengan tupoksi-nya meskipun ada 588 pegawai yang meminta pelantikan ASN ditunda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (1/6) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan hanya 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural yang hadir secara langsung.
"Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," ucap Ali.
Ali menjelaskan rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator.
"KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui kanal Youtube KPK. KPK juga mengundang teman-teman jurnalis untuk meliput dari ruang konferensi pers (nonton bareng) dan dilanjutkan konferensi pers oleh Pimpinan KPK," kata Ali.