Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Total Lockdown, Warga Belanja Dibatasi 2 Orang

Selama total lockdown Malaysia hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan,
Resort World Genting di Malaysia/ Bloomberg
Resort World Genting di Malaysia/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia akan menerapkan total lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kebijakan itu rencananya mulai diterapkan pada tanggal 1 Juni sampai dengan 14 Juni 2021.

Adapun selama total lockdown, pemerintah negeri jiran itu hanya mengizinkan dua orang per keluarga untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan keperluan pokok selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Pengumuman standar operasi prosedur (SOP) dari PKP tersebut diumumkan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Ahad.

Pemerintah setempat juga membatasi maksimum tiga orang saja, termasuk pasien, yang diizinkan keluar untuk mendapatkan layanan kesehatan, pengobatan, tes COVID-19, keselamatan atau darurat dalam radius tidak melebihi 10 kilometer dari kediaman atau yang paling dekat rumah.

"Jumlah penumpang dalam taksi dan 'e-hailing' dibatasi dua orang saja termasuk pengemudi dan penumpang disyaratkan untuk duduk kursi penumpang bahagian belakang," katanya dilansir dari Antara, Senin (31/5/2021).

Transportasi umum laut dan darat seperti pengangkutan pekerja, bus, bus ekspres, LRT, MRT, ERL, monorel, feri dan lain-lain pengangkutan umum dibenarkan beroperasi berdasarkan 50 persen kapasitas kendaraan.

"Kapasitas kehadiran bagi pegawai pelayanan umum dibatasi 20 persen bagi tugas yang perlu (tidak termasuk frontliners, anggota keselamatan dan pertahanan) dan 100 persen bekerja dari rumah bagi bukan pelayanan umum," kata Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob .

Secara umum semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan pelayanan penting bisa beroperasi dari jam 08.00 pagi sehingga 20.00 malam dengan sejumlah perkecualian seperti pasar segar dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper