Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Negara Kasus Asabri Susut Hampir Rp1 Triliun, Ini Penyebabnya!

Penyusutan nilai kerugian negara kasus Asabri terjadi setelah tim auditor internal di Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung ulang nilai kerugian negara kasus korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA-- Nilai kerugian negara akibat kasus korupsi dana investasi PT Asabri menyusut hampir Rp1 triliun dari Rp23,71 triliun menjadi Rp22,78 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya bersama tim auditor internal di Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menghitung ulang kerugian negara dalam kasus tersebut, kemudian mencocokkan kembali seluruh data yang ditemukan tim penyidik.

Hasilnya, menurut Febrie, ada penurunan kerugian negara menjadi Rp22 triliun dari perhitungan awal tim auditor internal Kejagung sebesar Rp23,71 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Jadi setelah dihitung kembali dan dicocokkan data semuanya, total kerugian negara menjadi Rp22 triliun ya," tuturnya kepada yang dikuti belum lama ini.

Adapun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari Kamis 27 Mei 2021 kemarin. Dia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang pasti adalah Rp22,78 triliun.

"Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," tuturnya, Senin (31/5).

Menurut Burhanuddin, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada hari Jumat 28 Mei 2021.

"Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2021, kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejagung sempat menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp23,71 triliun. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp22,78 triliun.

Soal kerugian Rp23,71 triliun, angka itu muncul dari hasil perhitungan sementara tim auditor internal Kejagung sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan orang tersangka.

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper