Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hKamis 27 Mei 2021.
"Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," tutur Burhanuddin, Senin (31/5/2021).
Baca Juga
Menurut Burhanuddin, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada Jumat 28 Mei 2021.
"Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2021, kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili," katanya.
Sebelumnya, pihak Kejagung sempat menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp23,71 triliun. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp22,78 triliun.