Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Final, Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Asabri Rp22,78 Triliun

Sebelumnya, pihak Kejagung sempat menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp23,71 triliun. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp22,78 triliun.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 31 Mei 2021  |  14:35 WIB
Final, Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Asabri Rp22,78 Triliun
Ketua BPK Agung Sampurno (di depan podium kiri), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono (tengah ), dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (di depan podium kanan). - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hKamis 27 Mei 2021.

"Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," tutur Burhanuddin, Senin (31/5/2021).

Menurut Burhanuddin, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada  Jumat 28 Mei 2021.

"Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2021, kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejagung sempat menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp23,71 triliun. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp22,78 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asabri Kejaksaan Agung ST Burhanuddin
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top