Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tidak segera mengumumkan nilai kerugian negara yang resmi dalam kasus korupsi PT Asabri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan perhitungan kerugian negara (PKN) kepada Kejagung dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.
Namun, kata Boyamin PKN terkait kasus korupsi PT Asabri sampai saat ini masih dirahasiakan oleh pihak Kejagung.
"Segera umumkan kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri atau saya gugat praperadilan," kata Boyamin kepada Bisnis, Minggu (30/5/2021).
Dia mengakui bahwa masyarakat bingung dengan PKN kasus korupsi PT Asabri, mengingat angka kerugian negaranya selalu berbeda.
"Kan angka yang beredar itu ada yang Rp22 triliun, Rp23 triliun dan Rp24 triliun kerugian negaranya. Jadi ini mana yang benar," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri tidak lagi sebesar Rp23,71 triliun, tetapi menurun jadi Rp22 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya bersama tim auditor internal di Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menghitung ulang kerugian negara dalam kasus tersebut, kemudian mencocokkan kembali seluruh data yang ditemukan tim penyidik.
Hasilnya, menurut Febrie, ada penurunan kerugian negara menjadi Rp22 triliun dari perhitungan awal tim auditor internal Kejagung sebesar Rp23,71 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Jadi setelah dihitung kembali dan dicocokkan data semuanya, total kerugian negara menjadi Rp22 triliun ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (20/5/2021).