Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik toko Natur mengaku bersalah di pengadilan federal AS pada Rabu (26/5/2021) karena melanggar Undang-Undang Spesies Lacey dan Terancam Punah dengan mengimpor barang-barang satwa liar secara ilegal dari Indonesia.
Natur menjual tulang, serangga kering dalam bingkai, taksidermi, dan barang lainnya secara daring dan di etalase Midvale. Bebek yang diawetkan di bawah kubah kaca dan busur yang terbuat dari kulit kodok tebu termasuk di antara inventarisnya.
Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Pemilik Natur seperti dikutip dari www.sltrib.com, Jumat (28/5/2021), mengakui dia mengimpor sekitar 1.500 item satwa liar dari Indonesia antara 2015 dan 2020.
Kepada pejabat pemerintah, seperti dikutip dari rilis berita, pemilik tersebut menyatakan dia hanya tiga mengimpor paket.
Beberapa spesies hewan yang diimpor, termasuk kalong dan biawak, memerlukan izin impor karena adanya regulasi tentang perdagangan hewan terancam dan hampir punah. Perdagangan internasional kulit kadal disebut-sebut sebagai ancaman utama bagi keberadaan biawak.
Toko akan membayar denda setidaknya US$5.000 dan pemiliknya akan membayar setidaknya $23.101. Sidang hukuman dijadwalkan pada 4 Agustus.