Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur menggelar razia narkoba dengan menggeledah semua kamar narapidana.
Razia ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh warga binaan Lapas Gunung Sindur.
Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto mengatakan bahwa operasi atau razia dan penggeledahan tiap sel narapidana tersebut sebagai bentuk komitmen penuh pemberantasan narkoba di dalam lapas. Penggeledahan sel juga dilakukan untuk antisipasi dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban lapas.
“Jika ada yang kedapatan, kami tindak tegas,” katanya, Sabtu (29/5/2021).
Mujiarto mengatakan sanksi berat akan dijatuhkan kepada setiap orang di Lapas Gunung Sindur yang kedapatan terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Lapas Gunung Sindur tidak akan pernah menoleransi praktik penyalahgunaan narkoba.
“Artinya, tidak hanya warga binaan. Petugas lapas pun akan kami periksa, jika kedapatan sama tindak tegas. Ini sinergi kita dengan APH [aparat penegak hukum] dalam pemberantasan narkoba,” tuturnya.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto menyebut tidak ditemukan ada narkotika.
Namun, razia narkoba itu justru menemukan beberapa barang terlarang di dalam Lapas Gunung Sindur. Petugas menemukan pisau, paku, cutter, dan obeng. “Barangnya sudah kami inventarisir, akan kami proses lanjut dan kami musnahkan,” kata Mujiarto.