Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pengendara Motor vs Pesepeda, B2W Indonesia Buka Suara

Komunitas Pekerja Bersepeda Indonesia atau Bike-to-Work-Community (B2W-Indonesia) mengomentari foto pengemudi sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada sekelompok pesepeda.
Jalur sepeda permanen dari Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @dishubdki
Jalur sepeda permanen dari Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @dishubdki

Bisnis.com, JAKARTA – Foto pengemudi sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada sekelompok pesepeda mendapat respons dari Komunitas Pekerja Bersepeda Indonesia atau Bike-to-Work-Community (B2W-Indonesia).­ 

Bukan membela, B2W Indonesia justru menilai sikap para pengguna sepeda sport keterlaluan dan egois.   

Melalui akun twitternya, @B2WIndonesia mencuit bahwa sebagian dari pengguna sepeda balap dan sepeda sport yang terdapat dalam foto, sudah keterlaluan dan egois.

Kasus terbaru, terdapat sebuah postingan di suatu akun media sosial – dalam bahasa Inggris – yang berupaya menjelaskan mengenai perkara yang terjadi seperti adab berbagi jalan hingga hak prioritas yang diperoleh oleh para pengguna pesepada.  

Menanggapi hal tersebut, B2W Indonesia menilai penjelasan yang dilakukan oleh akun media berbahasa asing itu tidak berdasar.

“Perbuatan si pengendara sepeda motor mungkin menjengkelkan, tetapi tidak menghapus kesalahan si pengguna sepeda sport di sana, bahwa mereka seharusnya berada di jalur sepeda. Pasal 122 huruf C undang-undang no.2/2009,” tulis akun @B2WIndonesia, Sabtu (29/5).

Tidak hanya itu, B2W Indonesia juga mengkritisi tagar yang digunakan oleh akun media sosial tersebut. Dalam setiap postingannya, akun media sosial itu selalu menggunakan tagar #sharetheroad atau berbagi jalan.

“Sedangkan perilaku mereka jauh dari adab. Jadi apa yang mau dituju,” tulis @B2WIndonesia.

Adapun mengenai dalih bahwa pengguna sepeda berhak diprioritaskan dan dijaga keselamatannya oleh pengemudi kendaraan lain  - sesuai dengan pasal 106 ayat 2 dalam undang-undang no.22/2009, menurut @B2WIndonesia, undang-undang tersebut diperuntukan bagi penggunaan jalan untuk urusan transportasi, bukan untuk olahraga.

“Bukan pula melayani ego orang per orang,” tulis @B2WIndonesia.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper