Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BPJS Kesehatan, Menteri Tjahjo Duga Data ASN Ikut Bocor

Kementerian PANRB mendesak agar kasus bocornya 279 data penduduk Indonesia untuk diusut hingga tuntas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menduga data aparatur sipil negara (ASN) ikut bocor dari 279 juta data kependudukan yang dijual secara ilegal secara online di forum hacker Raid Forums.

Dia menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Tjahjo juga mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.

“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” kata Tjahjo melalui laman Kemenpan, Minggu (24/5/2021).

Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kabar bocornya data tersebut berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.

Adapun, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Sementara itu, dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujarnya.

RUU ini menurutnya penting. Pasalnya, selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang berbentuk pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.

“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper