Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) belum menyerah. Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II .
Terkait hal itu, KPK menyebut bahwa informasi terkait dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo tahun 2010 oleh RJ Lino, diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindak lanjuti ke tahap penyelidikan.
"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tsk RJL dan Ahli ITB serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/5/2021).
KPK, lanjut Ali, telah beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan Pejabat Struktural di Kedeputian Penindakan. Dari gelar perkara tersebut, disepakati bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010.
Baca Juga : 5 Alasan RJ Lino Gugat Praperadilan KPK |
---|
Ali mengatakan Sejak 2016 hingga 2021 KPK telah memeriksa 77 orang saksi termasuk pemeriksaan Ahli Kerugian Negara dari BPK RI dan Ahli penghitungan HPP QCC dari ITB.
"Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai barang bukti berdasarkan Izin Penyitaan Dewas KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan," kata Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan penahanan tersangka RJ Lino dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK telah memberitahukan kepada pihak keluarga.
Kemudian, terkait kerugian keuangan negara, KPK telah memperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan surat dari Institut Teknologi Bandung terkait Laporan Investigasi teknis perhitungan Harga Pokok Produksi QCC PT Pelindo II Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada Pelindo II dan instansi terkait lainnya.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ali.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ali, KPK juga meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 [Kurs BI tanggal 27 April 2010, US$1 = Rp9.013,00]," kata Ali.
Atas dalil-dalil tersebut, KPK memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan termohon, dalam hal ini KPK, untuk seluruhnya.
KPK pun meminta agar permohonan Praperadilan yang diajukan RJ Lino sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel. tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
KPK meminta hakim menyatakan penyidikan atas diri RJ Lino adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. KPK juga meminta Hakim menyatakan penahanan atas tersangka RJ Lino adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Ali.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost atau RJ Lino minta dibebaskan dari tahanan KPK. Pembebasan itu menjadi tuntutan yang diajukan Lino dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK,” kata pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).
Agus menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap RJ Lino tidak sah. Dia mengatakan KPK tidak melaksanakan perintah UU KPK Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70C.