Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Utang Lebih Realistis Buat Sritex & Krediturnya

Upaya restrukturisasi utang melalui pengajuan proposal perdamaian menjadi langkah paling realistis bagi Sritex dan para krediturnya.
Logo Sritex
Logo Sritex

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memberi jalan bagi manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex untuk menegosiasikan utang-utangnya kepada sejumlah kreditur.

Sritex diketahui memiliki utang jatuh tempo senilai US$350 juta. Sementara perseroan juga belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang jangka menengah atau medium term note (MTN) senilai US$25 juta yang seharusnya jatuh tempo pada Selasa (18/5/2021) kemarin.

Praktisi Hukum Kepailitan Andi Simangunsong mengatakan upaya restrukturisasi utang melalui pengajuan proposal perdamaian menjadi langkah paling realistis bagi emiten tekstil berkode SRIL itu. Apalagi UU Kepailitan dan PKPU sudah memberi ruang kepada manajemen untuk mengambil langkah tersebut.

"Jadi tinggal kepiawaian dari menajemen dan elemen di dalamnya untuk menimbang, memperhatikan kondisi perusahaan termasuk potensi pendapatan lain, berapa angka realistis yang bisa diajukan kepada kreditur," kata Andi yang dikutip Bisnis, Rabu (19/5/2021).

Andi menjelaskan bahwa proposal perdamaian yang diajukan kepada para kreditur harus sangat realistis. Realistis di sini menurutnya adalah konsep penawaran penyelesaian utang terbaik sesuai dengan kemampuan perusahaan. "Jadi kreditur tahu, begini kondisi pembukuan perusahaan," jelasnya.

Andi juga cukup yakin Sritex yang memiliki size ekonomi yang besar akan mengambil jalan restrukturisasi utang. Sebab, jika itu tidak dilakukan, Sritex yang memiliki sejarah panjang di industri tekstil bisa dipailitkan oleh para krediturnya. Implikasinya akan panjang karena banyak sektor yang terdampak. "Efeknya juga ke yang ngasih utang," jelasnya.

Sebagai informasi, Sritex tercatat memiliki MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 sebesar US$25 juta. Berdasarkan laporan per akhir 2020, MTN ini memiliki tingkat suku bunga 5,8% per tahun yang dibayarkan setiap enam bulan sekali.

Emiten tekstil ini tidak bisa membayar MTN jatuh tempo lantaran tengah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Baru-baru ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. Dengan demikian, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU sementara untuk 45 ke depan. 

Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak Sritex senilai Rp5,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper