Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Lebaran, pemerintah melakukan pelarangan mudik. Di sisi lain, pemerintah tidak melarang masyarakat pergi ke tempat wisata.
Hal ini berpotensi membawa petaka lantaran berdasarkan data Satgas, kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata tidak ada yang lebih dari 62 persen.
Berdasarkan laporan pada periode libur Idulfitri 12 - 15 Mei 2021, total 122.899 orang ditegur di tempat wisata. Angka ini meningkat hingga 90 persen dari jumlah orang yang ditegur pada pekan sebelumnya.
Beriringan dengan data tersebut, kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak juga dipantau di 24 provinsi di Indonesia.
“DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kepatuhan penduduk di tempat wisata yang paling rendah yaitu hanya sebesar 27 persen orang yang patuh untuk menjaga jarak tempat wisata,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers, Selasa (18/5/2021).
Selanjutnya, Bangka Belitung, Riau, dan Sumatra Selatan mencatatkan persentase kepatuhan menjaga jarak hanya 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.
Dilihat dari data kepatuhan memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi dengan kepatuhan rendah yaitu hanya 33 persen, disusul Sumatra Selatan 58 persen, dan DKI Jakarta 60 persen.
“Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata,” kata Wiku.
Masyarakat berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 di kerumunan.
Data ini, ujar Wiku, perlu dijadikan dasar bagi pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 mengatur tentang penerapan skrining secara random, baik dengan metode tes rapid antigen atau PCR untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan kesehatan secara tepat untuk lokasi wisata luar ruang atau outdoor.
Pemerintah daerah juga dapat melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota di wilayah zona oranye dan merah. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran harus dilakukan penutupan lokasi.