Bisnis.com, JAKARTA - Penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan tidak memiliki dasar hukum.
Demikian ditegaskan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Mereka lantas diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai ada keputusan lebih lanjut. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan pimpinan KPK tertanggal 7 Mei 2021.
Yudi menyebut Revisi UU KPK sudah menyatakan dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN.
Aturan tersebut, lanjut Yudi, diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK apa pun bentuknya.
"Oleh karena itu tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK. Mengapa/ Karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK tapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (16/5/2021).
Yudi mengatakan pihaknya beranggapan SK soal TWK tidak memiliki dasar hukum dan ketua KPK sebagai pimpinan lembaga penegak hukum harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Yudi berharap putusan MK dan UU yang merupakan komitmen dari presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi dipatuhi.
Yudi mengingatkan jangan sampai timbul persepsi adanya upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak lagi ada preferensi masing-masing bahwa yang terpenting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu termaktub dalam UU maupun dalam putusan MK," ucap Yudi.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.
Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.