Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.067 Narapidana di Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Lebaran

Jumlah narapidana penerima remisi khusus lebaran di Lapas Cipinang tahun ini mencapai 29 persen dari total penghuni dan 33 persen dari jumlah penghuni beragama Islam.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.067 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil DKI Jakarta dalam rangka momen Lebaran 1442 Hijriah.

Meski relatif menurun dibandingkan penerima remisi di Lapas Cipinang pada Lebaran sebelumnya yang mencapai 1.327 narapidana, angka tersebut masih yang paling banyak dibandingkan penerima remisi khusus di lapas-lapas  di Ibu kKta lain pada momen lebaran tahun ini.

“Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, Ribuan napi mendapat remisi khusus karena memenuhi syarat usulan remisi khusus Idulfitri 2021,” tutur Kepala Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (14//5/2021).

Persyaratan khusus yang dimaksud Chuldun mencakup syarat administratif dan substantif.

Beberapa di antaranya menyebut kriteria minimal telah menjalani pidana 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta telah menunjukkan sikap aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Terhitung hingga lebaran tahun ini, Lapas Cipinang dihuni oleh 3.582 narapidana, dengan 3.192 narapidana di antaranya beragama Islam.

Artinya, jumlah narapidana penerima remisi khusus lebaran di Lapas Cipinang tahun ini mencapai 29 persen dari total penghuni dan 33 persen dari jumlah penghuni beragama Islam.

Selain Lapas Cipinang, menyusul dengan jumlah penerima remisi khusus Lebaran terbanyak kedua dan ketiga tahun ini adalah Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah penerima 1.057 orang, serta Lapas Kelas II A Salemba sebanyak 1.014 orang penerima.

Sedangkan, untuk penerima berstatus tahanan, tiga kelompok yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 936 orang, kemudian 446 tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat,

“Sebanyak 143 orang lainnya dari Rutan Kelas I Pondok Baambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Kemudian ada 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta,” tandas Chuldun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper