Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menangkap dan menjebloskan buronan atas nama terpidana Peter Sidharta terkait perkara pemalsuan data otentik ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mohammad Sofyan Iskandar Alam menyebut buronan terpidana Peter Sidharta ditangkap saat berada di kediamannya di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat sekitar pukul 10.45 WIB pada hari Jumat 7 Mei 2021.
Dia menjelaskan bahwa buronan Peter Sidharta ditangkap oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara tanpa ada perlawanan atau kooperatif.
Baca Juga
"Buronan itu sudah kami amankan terkait kasus tindak pidana memalsukan data otentik," tuturnya, Selasa (11/5/2021).
Sofyan menjelaskan bahwa buronan itu dieksekusi setelah Mahkamah Agung memutus perkara nomor 53K/Pid/2021 tanggal 2 Februari 2021 di mana menyatakan bahwa buronan Peter Sidharta terbukti bersalah memalsukan surat atau melanggar Pasal 266 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Kantor Kejari Jakut untuk tes swab antigen, setelah hasil swab negatif, terpidana langsung kita bawa ke Rutan untuk menjalani hukuman dua tahun masa penjara," katanya.